SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menciduk tiga pelaku pencurian di dua lokasi. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Diketahui ketiga pelaku itu bernama Maskur warga Tanggulangin, Agus Taufan Warga Wonoayu dan Samsul Arifin Warga Malang.
“Para pelaku berasal dari bebagai daerah. Mereka memanfaatkan kelengahan masyarakat,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat press release, Selasa (27/11/2018).
Ketiga pelaku melakukan aksinya ditempat yang berbeda di wilayah hukum Sidoarjo. Ada yang mencuri di sebuah toko, pasar dan rumah kos, mereka mencuri handphone dan barang berharga lainnya.
“Tempat kejadian perkara Tanggulangin dua-duanya dan Wonoayu dengan mencari kelengahan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Harris, ketiga pelaku tersebut adalah para pemain baru dan bermain sendiri-sendiri untuk kepentingan sendiri.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pencurian ringan dengan ancaman minimal 2 tahun hingga 4 tahun penjara,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)