TUBAN, Lingkarjatim.com- Satreskrim Polres Tuban melakukan penggerebekan terhadap bandar judi bola. Bandar judi tersebut di ringkus ketika membuka lapak judi di Dusun Ngaglik, Desa Juran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Bandar tersebut diketahui berinisial SHT (38), seorang laki – laki kelahiran Kabupaten Lamongan. Saat ini dia telah mendekam di balik besi tahanan Mapolres Tuban guna pengembangan kasus.
Tersangka di tangkap anggota ketika asik bermain judi dilokasi kejadian dengan para pemain lainnya pada Selasa malam, (2/5/2017), sekitar pukul 23.00 Wib. Selanjutnya anggota melakukan penggrebekan arena judi tersebut dengan diamankan satu bandar judi dan para pemain berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. “Tersangka telah ditahan di sini (Mapolres Tuban, red) guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto, Rabu, (10/5/2017).
“Pemain judi lainnya berhasil melarikan diri dan diamankan satu tersangka. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” terang Kompol Arief panggilan akrab Wakapolres Tuban.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan bahwa para pemain atau penombol memasang taruhan uang paling banyak sebesar Rp 50 ribu pada angka yang di pilih antara angka 1 sampai 12. Kemudian, si bandar mempermainkan bola glundungan di sebuah papan yang bertuliskan angka 1 sampai 12.
Pada saat bola berhenti diangka yang dituju penombok, maka penombok akan mendapatkan uang taruhan sebesar 10 kali limpat dari uang tombokannya. Jika angka yang dituju oleh penombok tidak tepat, maka penombok tidak mendapatkan apa – apa.
“Kasus itu masih dilakukan pengembangan dan barang bukti judi ikut diamankan,” terang Kompol Arief.
Barang bukti yang diamankan anggota dari lokasi kejadian berupa papan judi, bola karet dan beberapa lainnya. Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 377 ribu hasil taruhan judi tersebut. (Red)