Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Jul 2018 05:02 WIB ·

Satreskorba Polres Sumenep Tangkap Pengguna Narkoba Sesaat Setelah Peringatan HANI


R tersangka penyalahgunaan narkotika Perbesar

R tersangka penyalahgunaan narkotika

R tersangka penyalahgunaan narkotika

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Kabupaten Sumenep, Kamis (12/07), belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Sumenep untuk menghindari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan kembalinya Satreskoba Polres Sumenep menangkap seorang tersangka pengguna narkoba beberapa saat dari puncak peringatan HANI di Kabupaten Ujung Timur Pulau Madura itu.

Berdasarkan laporan tertulis, Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap seorang wanita berinisial R (40) warga Desa Batuputih Kenek Kecamatan Batuputih Sumenep yang kedapatan memiliki barang haram tersebut dirumahnya, Kamis (12/07).

Wanita berumur 40 tahun tersebut berhasil ditangkap setelah Satreskoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan (R) sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba dirumahnya,” i mm ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, IPTU Joni Wahyudi, Jum’at (13/07).

Berawal dari laporan tersebut, Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan intensif, dan kembali mendapat laporan bahwa R kembali akan melakukan transaksi dirumahnya. Mendapat laporan tersebut, sekitar jam 19.30 WIB (12/07) Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah R.

“Dari tangan kanan terlapor (R) kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) poket (kantong) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan disimpan dalam sebuah bungkus rokol, dia (R) mengakui kalau itu miliknya,” tambah IPTU Joni Wahyudi.

Dari penggerebekan dan penggeledahan dirumah terlapor (R), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket (kantong) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,46 gram, sobekan plastik dan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum Super warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam.

Saat ini terlapor berikut barang bukti diamankan Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terlapor sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL