Satreskoba Polres Sumenep Kembali Amankan Sejumlah Orang yang Sedang Pesta Sabu

Barang Bukti yang berhasil diamankan

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep kembali menangkap tiga orang yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu, Jum’at (16/11) sekitar jam 13.30.

Tiga orang yang diamankan tersebut berinisial SH (23) warga Desa Moncek Timur Kecamatan Lenteng, HN (31) warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan dan SEP (25) Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto.

Penangkapan itu, kata Penanggung Jawab Sementara (Pgs) Kasubag Humas Polres Sumwnep AKP. Muhamad Heri, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terlapor (SH) sering digunakan sebagai tempat menggunakan sabu.

“Berawal dari laporan itu, maka anggota satreskoba melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor, dan mendapat informasi bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dimana terdapat 3 orang posisi sedang duduk bersila dilantai melakukan pesta sabu,” Kata Heri, Senin (19/11).

Dari tersangka SH, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu, dan1 (satu) buah korek api gas warna bening.

Selain itu, BB yg berhasil disita dari SH 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,67 gram, 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari seng merk Super sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah kotak permen Kis terbuat dari plastik sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold bersilikon.

Sedangkan BB yg berhasil disita dari tersangka HN berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi M 6159 WB, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, serta BB yang berhasil disita dari tersangka SEP berupa 1 (satu) buah HP merk Strawberry warna hitam kombinasi merah.

Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,67 gram ditaruh pada kotak permen Kis terbuat dari plastik diatas lemari milik SH dan mengakuinya.

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tambah mantan Kasat Intelkam Polres Sumenep itu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lam/Lim)

Leave a Comment