PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melaksanakan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal ke toko-toko di daerahnya.
Kegiatan pemberantasan barang kena cukai atau peredaran rokok ilegal itu, Satpol PP ditemani perwakilan dari Kepolisian, TNI, Bawa Cukai Madura, Disperindag setempat, Kejaksaan, Bagian Perekonomian.
“Pelaksanaan ini untuk sementara akan berlangsung selama satu bulan kedepan dan mengenai waktu menyesuaikan dengan jadwal dari Bea Cukai Madura,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, Kamis (5/10/2023).
Pihaknya menjelaskan, operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya meminimalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan serta menyelenggarakan sosialisasi Stop Rokok Ilegal kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan BKC memiliki target warung dan toko penjual rokok yang dipilih secara acak di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, giat operasi Gempur Rokok Ilegal itu dilakukan secara terstruktur dan masif dalam upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk ‘Upaya Nyata’ kami dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Supyanto Efendi*).