Satpol PP Amankan 31 Purel yang Bekerja di Tempat Hiburan Sidoarjo

Puluhan pemandu karaoke yang berhasil diamankan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Sidoarjo mengamankan 31 wanita pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan di kota Sidoarjo, Kamis (8/11/2018).

Rinciannya, 15 pemandu lagu diamankan dari Cafe Yayang 3 dan 16 lainnya diamankan dari Cafe K-Bro. Para pemandu lagu (purel) itu langsung digelandang menuju Kantor Satpol PP Sidoarjo.

“Mereka semua dibawa ke kantor dan langsung didata,” kata Kasi Ops Dal Satpol PP Sidoarjo Willy Raditya usai melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Sidoarjo.

Bukan hanya didata, mereka juga diajak untuk mendengarkan tausiyah dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo Kecamatan Kota, Ustad Achmadi yang didatangkan oleh petugas.

Satpol PP sengaja menggandeng ulama untuk menggugah kesadaran para perempuan pemandu lagu tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki.

“Intinya dijelaskan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan itu melanggar aturan. Kemudian diajak untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Mereka yang terkena razia itu kata dia, memang hanya dikenai tipiring (tindak pidana ringan). Tapi Satpol PP juga menyiapkan sanksi tegas jika ketahuan mengulangi lagi perbuatannya.

“Jika tidak kapok, dan diketahui kembali bekerja dan terkena razia lagi, para wanita itu akan dikirim ke Liponsos. Dan akan dipulangkan ke daerah asalnya,” tegasnya.

Dalam rangka penertiban rumah hiburan umum (RHU) pihaknya mengaku rutin menggelar razia setiap bulan. Tujuannya untuk mencegah rumah karaoke mempekerjakan purel.

“Aturan sudah jelas, setiap RHU dilarang menyediakan pemandu lagu. Dan kami akan terus memantau serta menggelar razia rutin untuk menertibkannya,” ucapnya.

Bahkan selama ini lanjut dia, pihaknya juga kerap memberikan peringatan pada pengelola RHU agar tidak menyediakan pemandu lagu.

“Jika pengelola tempat hiburan juga tidak mengindahkan, maka kami akan mengusulkan izinnya dicabut,” tegasnya.

Terpisah, Ketua GP Ansor Sidoarjo Riza Ali Faizin meminta agar Pemkab Sidoarjo mengevaluasi izin tempat-tempat hiburan. Utamanya terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar.

“Selama ini kami terus menyuarakan itu. Tempat hiburan yang menyediakan minuman keras, pemandu lagu, dan sebagainya itu sebaiknya ditutup atau dicabut izinnya saja,” katanya.

Ali juga mangaku sudah berulang kali menyampaikan temuan-temuan di lapangan terkait pelanggaran tempat hiburan ke instansi terkait. Instansi yang berwenang harus tegas terhadap pengelola tempat-tempat hiburan di Sidoarjo.

“Aturan sudah jelas, bahkan dalam proses pengurusan izin juga para pengelola telah membuat surat pernyataan untuk bersedia mematuhi semua aturan yang ada. Nah kalau dalam perjalannya terbukti melanggar, kami harap pemerintah juga berani tegas untuk mencabut izinnya,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment