Salah Satu Napi Lapas Pamekasan di Periksa Mabes Polri, Ada Apa?

Kepala Lapas Kelas ll A Pamekasan, Hanafi.

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – TR (25), merupakan salah satu Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll A Pamekasan yang terjerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 82 dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur melalui media sosial atau dengan istilah grooming.

Napi berinisial TR ini merupakan anak salah satu tokoh di Pamekasan yang beralamatkan di Dusun Tengah, Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang diberitakan oleh news.detik.com, bahwa kasus terbaru dilakukan tersangka berinisial TR (25), yang merupakan narapidana di Surabaya. Dia menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto ataupun video korbannya.

“Setelah komunikasi, tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan, untuk melakukan apa yang diperintahkan, yaitu membuka pakaian. Kemudian, lebih dari itu, si anak disuruh menyentuh bagian intimnya,” kata Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati akun guru tersebut dipalsukan tersangka.

Dalam aksinya, tersangka mengambil foto salah seorang guru di akun Instagram. Foto tersebut lalu digunakan untuk membuat akun baru yang mengatasnamakan guru tersebut.

Lewat akun palsu itu, tersangka meminta akun WhatsApp milik korban. Foto dan video cabul yang diminta tersangka lalu dikirim lewat WhatsApp.

Asep mengatakan grooming adalah tahapan dari modus operandi yang dilakukan pelaku setelah membuat akun palsu. Asep menjelaskan grooming adalah proses meyakinkan korban untuk segera mengirimkan gambar telanjang, alat kelamin, dan didokumentasikan melalui video via direct message (alias pesan privat di medsos atau DM) atau WhatsApp (WA).

“Hasil penelusuran, dalam akun e-mail-nya tersangka ada 1.300 lebih foto dan video, semua anak tanpa busana. Yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Lapas Kelas ll A Pamekasan Hanafi, membenarkan terkait kasus pencabulan oleh TR terhadap anak dibawah umur yang terbitkan oleh media online news.detik.com.

“TR ini masuk lapas pamekasan pada bulan April 2018 dengan kasus pencabulan kepada anak dibawah umur melaui putusan pengadilan setempat dan sekarang TR baru saja selesai menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh Mabes Polri dengan tuduhan akun milik TR masih aktif” ungkap Hanafi, (23/7/2019).

Waktu itu mungkin lanjut Hanafi, tim cyber Mabes Polri sedang melakukan oprasi ke Pamekasan dan mengungkap akun milik TR masih aktif, sehingga Mabes Polri mau menjemput atau mau meminjam TR ke lapas Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal 5 Maret 2019.

“Namun kami meminta ke Mabes Polri untuk di tunda, karena pada waktu itu bersamaan dengan Pemilu dan kebetulan di Pemilu 2019 kemaren Pamekasan termasuk ke zona merah,” kata Hanafi.

Oleh karena itu Mabes Polri pun melakukan pemeriksaan terhadap TR pada tanggal 5 Juli 2019. Pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata akun milik TR masih aktif.

“Namun TR mengaku bukan dirinya yang mengoprasikan akun tersebut, melainkan orang lain,” jelasnya.

Sedangkan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Mabes Polri terhadap Lapas Pamekasan, berdasarkan hasil pemeriksaan, TR melakukan tindakan yang tidak senonoh itu sejak awal tahun 2017.

“Karena dalam pemberitaan, lapas Pamekasan merasa tertuduh. Jadi kami tegaskan bahwa TR masuk lapas Pamekasan awal tahun 2018. Dengan begitu TR melakukan hal itu sebelum ada di lapas pamekasan,” tegasnya.

Dan pihaknya tidak bisa memastikan kalau TR tidak pernah pegang HP atau mengoparasikan akunnya selama di Lapas Pamekasan.

“Karena saya masuk lapas pamekasan akhir tahun 2018, jadi waktu itu bukan era saya,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment