Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Aug 2022 11:42 WIB ·

Rutan Klas IIB Sampang Pastikan 244 Napi Dapat Remisi Dirgahayu RI


Rutan Klas IIB Sampang Pastikan 244 Napi Dapat Remisi Dirgahayu RI Perbesar

Kendati demikian, warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi berasal dari beberapa kasus kriminal, akan tetapi didominasi oleh kasus narkoba. Adapun syarat untuk pengajuan itu salah satunya harus menjalani pidana selama enam bulan. Kemudian berkelakuan baik atau tidak melanggar aturan di dalam Rutan.


“Warga binaan yang diajukan itu dari banyak kasus, mulai dari pencurian, penganiayaan termasuk juga dari kasus narkoba,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA