Kendati demikian, warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi berasal dari beberapa kasus kriminal, akan tetapi didominasi oleh kasus narkoba. Adapun syarat untuk pengajuan itu salah satunya harus menjalani pidana selama enam bulan. Kemudian berkelakuan baik atau tidak melanggar aturan di dalam Rutan.
“Warga binaan yang diajukan itu dari banyak kasus, mulai dari pencurian, penganiayaan termasuk juga dari kasus narkoba,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)