Rokok Hasil Sitaan CJH Pamekasan Diserahkan ke Bea Cukai

Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan berhasil mengamankan barang yang dilarang untuk dibawa oleh Calon Jemaah Haji (CJH) berupa rokok.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi. “Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa koper milik CJH, ternyata kami masih menemukan barang yang dilarang dibawa oleh JCH berupa rokok,” ucapnya, Rabu (10/7/2019).

Pemeriksaan dilakukan hanya ke sebagian koper milik CJH dan tidak dilakukan terhadap semua koper.

“Kami melakukan pemeriksan di Kelompok Terbang (Kloter) 9, Kloter 10 dan Kloter 11 dan kami menemukan rokok di kloter 10 sedikitnya 2 slop sedangkan di kloter 11 kami menemukan 5 slop rokok,” ungkap Afandi.

Pihak Kemenag mengaku hasil temuan berupa rokok itu langsung disita dan diserahkan terhadap bea cukai.

“Selain rokok kami menemukan madu di koper yang ada di kloter 11, namun tidak kami sita karena tidak melebihi standart,” imbuhnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment