Heru Suseno, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal dari Badan Standardisasi Nasional menyampaikan dari SNI KT 13-01 ada SNI abolisi sebanyak 6, SNI revisi sebanyak 5 dan SNI aktif sebanyak 86 dengan total 97 SNI yang terbagi menjadi 94 SNI Pengembangan Sendiri dan 3 SNI yang Harmonis dengan ISO.
“SNI yang dikaji ulang tahun 2022 dan rekomendasi abolisi, alasan yang paling mendasar adalah sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang secara komprehensif,” ucapnya.
Secara teknis, Heru mengaku bahwa BSN selalu terbuka terhadap masukan-masukan dari semua pihak khususnya pemangku kebijakan untuk kebaikan bersama dan mencegah ketumpangtindihan antar stakeholders.
Dalam penutupnya, Direktur Bina Pengujian K3 menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan dengan harapan sebagai upaya konkrit untuk melindungi hak-hak dasar tenaga kerja khususnya dari sisi keselamatan dan kesehatan kerja yang selalu didorong oleh Ditjen. Binwasnaker & K3 melalui kebijakan yang afirmatif, penyusunan NSPK dan pembinaan K3 di tempat kerja. (*)