SURABAYA, Lingkarjatim.com – Junaidi (30), oknum perawat pelecehan seksual terhadap pasiennya di National Hospital menjadi tersangka. Akibat perbuatannya, Junaidi terjerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sekarang pelaku dilakukan penahanan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Surabaya, Sabtu (27/1).
Rudi menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya seperti halnya dalam video yang beredar luas di media sosial. Aksi pelecehan itu dilakukan terhadap pasien yang selesai menjalani operasi dan sedang dirawat di ruang pemulihan.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika berada di ruang recorvery. Ketika tersangka saat mencabut peralatan medis, dan kemudian melakukan perbuatan pencabulan itu,” katanya.
Junaidi merupakan perawat di National Hospital selama lima tahun lebih. Ia sudah memiliki istri dan keluarga yang bertempat tinggal di Turen, Kabupaten Malang.
Kini, Junaidi harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatan pelecehan seksual terhadap pasien di National Hospital. Akibat perbuatannya, Juanidi dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Mal/Lim)