Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Dec 2018 10:13 WIB ·

Rendahnya Pendidikan Jadi Faktor Utama Terjadinya Pernikahan Dini di Pamekasan


Rendahnya Pendidikan Jadi Faktor Utama Terjadinya Pernikahan Dini di Pamekasan Perbesar

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan Afandi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur ideal seringkali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Sedangkan usia ideal menikah menurut undang-undang bagi perempuan yaitu 21 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan Afandi mengatakan, memang usia ideal menikah menurut undang-undang masih ada ketidaksamaan dengan aturan syar’i.

“Kalau menurut aturan syar’i itu diperbolehkan menikah apabila sudah baligh, walaupun kenyataannya masih usia belasan tahun kebawah. Sedangkan usia ideal menikah menurut undang-undang Pemerintah 21 bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki,” ucapnya, Senin (17/12/2018).

Pihaknya menambahkan, upaya perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih dalam proses review oleh DPR.

“Aturan yang mengharuskan minimal usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk laki supaya bisa mendapatkan surat nikah itu, masih menunggu keputusan dari DPR,” imbuhnya.

Jadi lanjut Afandi, untuk sementara waktu aturan yang diberlakukan tetap undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu, dalam pasal 7 ayat 1 Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

“Sejauh ini yang menjadi faktor utama terjadinya pernikahan dini yaitu rendahnya pendidikan dan kesadaran dari orang tua sendiri. Jadi untuk mengatasi hal itu, kami akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui lembaga sekolah, pondok pesantren dan kepada tokoh masyarakat,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL