Rekrutmen Dirut Dan Dewan Pengawas PDAM Trunojoyo Sampang Ditengarai Labrak Regulasi

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Pengurus Cabang ProJo Kabupaten Sampang menduga bahwa tahapan seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo setempat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Faris Reza Malik Korlap DPC ProJo Kabupaten Sampang. Ia mengatakan bahwa pasca lengsernya Achmad Fauzan dari kursi Dirut PDAM Trunojoyo tanggal 29 Juli 2020, pihaknya menyebut tiga aturan perundang-undangan yang tidak dipatuhi dalam proses tahapan seleksi Dewas dan Dirut PDAM Trunojoyo Sampang.

“Setelah kami (ProJo, red) melakukan kajian, setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar dalam proses tahapan rekrutmen ini,” katanya.

Pertama, masuknya Yazid Solihin yang berstatus Plt Dirut PDAM Trunojoyo sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewas dan Dirut PDAM Trunojoyo Sampang. Yazid Solihin tidak merepresentasikan perangkat daerah, apalagi unsur independen atau perguruan tinggi, namun merepresentasikan organ PDAM Trunojoyo Sampang. Padahal menurut Pasal 1 ayat (23) UU No. 23 Tahun 2014 adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Sehingga masuknya Yazid Solihin dalam Pansel itu jelas bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 7 ayat (1 dan 2) dan Pasal 36 ayat ( 1 dan 2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (2) Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2018,” katanya.

Masalah kedua, pengangkatan melalui seleksi Dewas dan Dirut PDAM Trunojoyo dalam waktu bersamaan, melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 26 ayat (1 dan 2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 29 ayat (2) Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2018.

“Dalam regulasi itu sudah cukup jelas bahwa seleksi Dewas dan Direksi tidak boleh bersamaan waktunya untuk menghindari kekosongan kepengurusan,” tambahnya.

Dugaan masalah ketiga, Pemerintah Daerah tidak menginformasikan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) secara transparan, seperti hasil psikotes, ujian tertulis, penulisan dan presentasi makalah dan rencana bisnis, dan wawancara kepada publik, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018.

“Dari hasil kajian itu, kami meragukan hasil seleksi Dewas dan Dirut PDAM Trunojoyo Sampang bahkan, sangat rentan hasilnya digugat oleh berbagai pihak ke PTUN Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Tim Pansel BUMD PDAM Trunojoyo Yazid Solihin mengaku dalam tahapan rekrutmen Dewas dan Dirut PDAM Trunojoyo tidak ditemukan adanya pelanggaran regulasi. Karena saat proses seleksi Dewas PDAM Trunojoyo baru dibentuk dan bertepatan dengan pemberhentian Dirut oleh Bupati Sampang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), maka untuk efisiensi dan efektivitas dilakukan bersamaan dengan satu Pansel.

“Masa bakti dewan sudah berakhir bulan Februari lalu, maka dibuatlah Pansel untuk merekrut kembali untuk periode selanjutnya,” katanya.

“Pemberhentian Dirut juga dalam waktu bersamaan maka dilakukan penggabungan untuk efisiensi dan efektivitas,” timpalnya.

Ia juga mengatakan bahwa posisinya di Tim Pansel PDAM Trunojoyo bukan menjadi panitia inti, karena ada beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Sampang yang ditunjuk oleh KPM untuk masuk dalam struktur utama Pansel.

“Sudah jelas untuk Ketua Pansel dari Asisten I, Sekretaris Pansel dari Kabag Perekonomian, sedangkan Bendahara Pansel dari Kabag Hukum yang merupakan pejabat Pemkab Sampang,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment