Rekannya di PHK, Ratusan Karyawan PT Sinar Indogreen Kencana Gelar Aksi 

Ratusan orang karyawan PT. Sinar Indogreen Kencana (SIGK) saat melakukan aksi unjuk rasa

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Ratusan orang karyawan PT. Sinar Indogreen Kencana (SIGK), melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan yang berada di Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Selasa (25/9/2018).

Mereka menuntut perusahaan agar meperkerjakan kembali empat karyawan yang di PKH (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh perusahaan yang memproduksi batu bara ringan itu.

Ketua PUK SP KEP PT. SIGK, Edy mengatakan, selain masalah PKH, pihaknya juga meminta perusahaan agar merealisasikan beberapa permasalahan, di antaranya agar pekerja waktu tertentu (kontrak) diangkat menjadi pekerja waktu tidak tertentu (tetap).

Selain itu pihaknya juga meminta perusahaan membayar kekurangan upah penangguhan tahun 2017 dan membayar upah UMSK tahun 2018.

“Sebenarnya selain masalah PHK, para pekerja juga menuntut masalah status karyawan yang masih kontrak untuk diangkat menjadi tetap, dan juga kekurangan upah yang ditangguhkan. Semoga apa yang menjadi harapan pekerja di PT. SIGK dapat terealisasi. Sehingga permasalahan tidak berlarut-larut,” harap Edy, Selasa (25/09/2018).

Edy menjelaskan, empat karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahan, tiga di antaranya adalah warga pribumi. Dan satu lagi merupakan pengurus serikat pekerja FSP KEP-KSPI. Padahal mereka sudah mengabdikan dirinya sejak empat tahun terakhir.

“Dengan alasan kontrak kerjanya telah habis, manajemen PT. SIGK memberhentikan mereka tanpa uang pesangon sepeserpun. Padahal selama empat tahun bekerja di perusahaan tersebut, para pekerja menunjukkan kinerja dan dedikasi serta kedisiplinan yang baik,” jelasnya.

Selain itu kata dia, kondisi perusahaan juga stabil dan bahkan mengalami peningkatan produksi. Jadi tidak sewajarnya perusahaan melakukan PHK pada pekerjanya.

Edy menambahkan, pengurus PUK SP KEP juga telah mengajak pimpinan perusahaan agar permasalahan ini dibicarakan dan dirundingkan dengan baik, namun pihak perusahaan tetap bersikukuh pada keputusanya.

“Permasalahan ini sudah dibawa ke pihak Disnaker Sidoarjo dan juga Disnaker Provinsi, namun belum ada penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Bahkan pemerintah seakan membenarkan pelanggaran yang dilakukan pengusaha,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment