BANGKALAN, lingkarjatim.com – Rencana rehabilitasi Pendopo Bangkalan yang ada di komplek Rumah Dinas Bupati mendapat tentangan dari ahli waris Kesultanan Bangkalan. Alasannya karena akan merusak Cagar Budaya yang ada di Kabupaten paling barat Madura itu.
Hal itu disampaikan saat Yayasan Kesultanan Bangkalan menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD Bangkalan, Senin (07/08/2017).
Ketua Yayasan Raden Abd Hamid Mustari Cakradiningrat mengatakan bahwa ia telah mencoba memberikan pemahaman kepada Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad tentang pentingnya melestarikan cagar budaya yang ada.
“Waktu itu saya diundang oleh Pemkab untuk menyampaikan ke Pak Bupati, dan waktu itu beliau paham dengan apa yang saya sampaikan, tapi ternyata itu tidak mengubah rencana untuk merehab Pendopo,” Ujarnya.
Maka dari itu tujuannya datang ke Komisi D DPRD Bangkalan untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pentingnya menjaga cagar budaya. “Ya mudah-mudahan para wakil rakyat bisa menampung aspirasi kami,” Imbuhnya.
Namun jika misalkan rencana merehap pendopo tetap dijalankan dan merusak cagar budaya yang ada disitu, bisa dipastikan ia akan menggugat Pemerintah yang dalam hal ini Bupati Bangkalan secara hukum. “Kita ini dilindungi undang-undang. Menjaga cagar budaya itu ada undang-undangnya, yang terbaru ada UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, disitu disebutkan tidak boleh merusak cagar Budaya,” Pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Tahir berjanji akan meluruskan permasalahan tersebut. Ia mengaku juga tidak setuju jika pendopo yang merupakan situs peninggalan sejarah harus di rehab.
“Ya tentu saja kita tidak setuju, Bupati itu kan hanya menempati bukan yang memiliki, nanti kalau sudah tidak jadi Bupati kan sudah tidak punya hak,” Ujarnya. (Zan/Lim)