Rehab Kantor BKPSDM Sampang Melebihi Tahun Anggaran, Benarkah?

Kondisi Rehab gedung badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pembangunan rehab gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, di jalan wahid Hasyim, molor. Seharusnya, pengerjaan rehab tersebut harus selesai pada 2018 lalu.

Berdasarkan papan nama yang berada dilokasi kantor BKPSDM, Rehabilitasi gedung BKPSDM Pagu rehab sebesar Rp. 2. 372. 633.126.74 bersumber dari APBD 2018. PT. Puri Kencana Sakti menjadi pemenang tander itu. Sementara PT. Alco ART Studio Consultant menjadi konsultan pengawas.

Anwar wakil ketua komisi III DPRD Sampang mengatakan, kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus sesuai aturan yang ada. Menurut dia, jika kegiatan rehab BKPSDM Sampang saat ini masih dilakukan itu salah dan menyalahi aturan, karena melebihi batas tahun anggaran 2018.

“Berdasarkan Pepres 54 pekerjaan yang sudah melewati tahun anggaran, maka harus diputus kontrak dan dibatalkan sesuai pekerjaan, kemudian ada sanksi pada kontraktor pelaksana tidak bisa ikut lelang selama dua tahun, jika masih ditahun anggaran yang sama tapi melewati tanggal kontrak sanksinya denda perseribu perhari,” terang Anwar, Senin (7/1/2018).

Anwar pun berharap tidak hanya yang terjadi di BKPSDM saja, secara umum pemerintah daerah harus menindak tegas pada semua pekerjaan yang belum selesai sesuai peraturan yang ada. pertama denda ketika melewati batas kontrak, kemudian putus kontrak ketika belum selesai hingga tutup tahun anggaran.

Sementara Plt BKPSDM Kabupaten Sampang ABD Hannan membantah jika pekerjaan rehab gedung BKPSDM belum selesai. Menurut dia, kegiatan tersebut sudah selesai 100 persen dan sudah ditempati.

“Jika dilokasi masih ada pekerja, itu hanya membenahi AC,” kelitnya. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment