Realisasi BOP Madrasah Diniyah Sampang Sarat Kongkalikong

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) temukan kejanggalan dalam realisasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kabupaten Sampang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jaka Jatim Kabupaten Sampang Busiri usai melakukan audensi dengan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat. Dikatakannya, kejanggalan tersebut lantaran banyak lembaga penerima belum mengetahui pasti peruntukan bantuan.

“Sejatinya, bantuan dari Kementerian Agama itu diperuntukkan untuk membeli peralatan penanganan COVID-19 ditengah pandemi saat ini,” katanya.

“Sayangnya, dilapangan kami menemui lembaga penerima justru bingung peruntukan bantuan,” timpalnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam tahapan realisasi program tersebut Kemenag setempat mempunyai wewenang untuk mensosialisasikan kepada setiap lembaga penerima, pihaknya juga menyayangkan dengan pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Kemenag Kabupaten Sampang yang mengklaim tidak dilibatkan dalam tahapan realisasi bantuan tersebut.

“Inikan aneh, padahal dalam juknisnya jelas tentang tahapan sosialisasi yang melibatkan Kemenag setempat, jadi tidak masuk akal kalau pernyataan Kasi Pontren Kemenag Sampang menyatakan bahwa tidak dilibatkan dalam kegiatan BOP sejak awal dan hanya dilibatkan di tahap dua,” kesalnya.

“Padahal data yang diusulkan ke pemerintah pusat diambil dari data education management information system (Emis),” tegasnya.

Dijelaskannya, syarat penerima dana BOP harus memiliki ijin operasional lembaga, karena bantuan tersebut untuk madrasaah diniyah (Madin), taman pendidikan Al-quran (TPQ), dan Pondok Pesantren (Ponpes) dengan jumlah dana yang diterima sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan untuk Ponpes bervariatif tergantung jumlah santri, kategori penerima Ponpes dibagi menjadi tiga yakni pesantren besar, sedang, dan kecil, dengan rincian pesantren besar mendapat bantuan Rp 50 juta dengan jumlah santri lebih dari 1.500 orang.

Kemudian, pesantren sedang yang memiliki santri lebih dari 500 orang mendapat bantuan Rp 40 juta. Serta, pesantren kecil mendapat Rp 25 juta yang memiliki santri kurang dari 500 orang.

Berdasarkan data Kemenag Sampang jumlah lembaga penerima BOP di tahap II ada 334 Madin, 345 TPQ, dan 62 pesantren. Pencairannya berlangsung pada bulan Oktober 2020.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Sampang Saifuddin mengklaim bahwa Kemenag Kabupaten Sampang tidak dilibatkan dalam pencairan dana BOP. Pasalnya, lembaga penerima langsung mengusulkan ke pemerintah pusat.

“Hanya pencairan tahap dua melibatkan Kemenag karena daftar penerima turun langsung kepada kami,” kelitnya.

“Saat ini pencairan dana BOP sudah tahap ketiga, kita dari awal memang tidak dilibatkan hanya dilibatkan di tahap dua saja,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment