Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Datangi Pasar dan Toko di 13 Kecamatan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan sosialisasi tentang bahaya serta melarang untuk melakukan jual beli rokok ilegal.

Target titik sosialisasi diantaranya, pasar, toko, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan yang ada di 13 kecamatan dan 189 desa dan kelurahan di Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi itu dilaksanakan selama tiga bulan, dimulai sejak bulan Juli hingga bulan September 2023 mendatang.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Satpol Pamekasan membentuk dua tim dengan tugas khusus turun langsung dan mendatangi pasar, toko, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan yang ada di Pamekasan.

“Dalam satu timnya terdiri dari 8 personel, jadi jumlah keseluruhan personel yang dikerahkan ada 16 orang,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, Jum’at (18/8/2023).

Pihaknya menjelaskan, maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara humanis dan persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.

“Praktek jual beli rokok ilegal itu melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan demikian, kami Satpol PP dan Damkar Pamekasan menghimbau kepada masyarakat agar sebaiknya menjual dan membeli rokok yang legal atau bercukai,” kata M. Hasanurrahman.

Pihaknya menambahkan, dengan menghindari dan tidak melakukan jual beli rokok ilegal, “maka hal itu sama halnya dengan kita membantu kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Supyanto Efendi*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here