SURABAYA – Polda Jawa Timur menangkap 500 orang tersangka terkait kasus perjudian online di wilayahnya sejak Januari hingga Agustus 2022. Ratusan tersangka itu diamankan setelah polisi mengungkap 327 kasus tersebut.
“Ada 500 tersangka yang diamankan dari 327 laporan polisi terkait dengan judi online ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.
Dirmanto menyebut ratusan judi online itu seperti kasus dadu, togel, dan lainnya. Bahkan dari ratusan tersangka yang ditangkap, diakuinya terdapat beberapa tersangka yang terlibat judi slot.
“Selain togel, dadu, di kasus ini juga ada judi slotnya juga,” ujarnya.
Namun demikian, Dirmanto tidak merinci detail jumlah tersangka maupun kasus judi slot yang lagi viral. Dia memastikan bahwa kesemua tersangka yang ditangkap merupakan bandar dari perjudian yang dimaksud.
“Khusus judi togel, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer. Semuanya adalah bandar. Sama pengecer kalau judi togel,” katanya.
Perwira dengan tiga melati emas itu merinci, sejumlah pasal dikenakan kepada para tersangka di antaranya Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang erubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian ada Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.