SUMENEP, Lingkrjatim.com – Rapat Paripurna satu sidang ke tiga masa sidang tahun 2018-2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur dengan agenda Penyampaian nota penjelasan bupati dan penyampaian nota penjelasan DPRD Sumenep terhadap dua raperda resmi dibuka oleh Ketua DPRD Sumenep, Hermandali Kusuma, Senin (24/06/2019).
Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.55 Wib itu, dari 50 orang anggota DPRD Sumenep, 32 orang anggota legislatif menghadiri sidang, sedangkan 18 orang lainnya tidak hadir.
“Anggota DPRD Sumenep 50 orang, 32 orang hadir, 18 orang tidak hadir. Ijin tujuh orang. Tanpa keterangan 11 orang,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Sustono.
Pantauan media ini di ruang Paripurna DPRD Sumenep, dari 18 anggota DPRD Sumenep yang tidak hadir, dua diantaranya berasal dari unsur Pimpinan DPRD, yakni Faisal Mukhlis, dan Ahmad Salim.
Selain itu, rapat yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi itu juga molor. Rapat paripurna yang diagendakan dimulai pukul 09.00 Wib itu, baru dimulai sekitar pukul 10.55 Wib.
Untuk diketahui, agenda sidang paripurna tersebut adalah penyampaian nota penjelasan bupati dan DPRD terhadap dua raperda. Dua raperda tersebut yakni raperda tentang pedoman penyusunan laporan kepala desa, dan raperda tentang penataan drainase perkotaan. (Lam/Lim)