PWI Sampang Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua PWI Sampang, Ahmad Bahri

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas kejurnalistikan diwilayah kerja masing – masing media.

Hal tersebut sebagai buntut dari aksi kekerasan yang dilakukan kepada SR (27), salah satu wartawan media online yang bertugas di wilayah Sampang. SR diduga mengalami kekerasan saat melakukan peliputan sebuah peristiwa di Kecamatan Camplong tanggal 17 Juli 2019. Selain mendapat kekerasan fisik, handphone milik SR juga dirampas oleh MF yang kini dalam proses hukum di Mapolres setempat.

“Kami mengutuk keras tindakan intimidasi yang dialami para wartawan saat meliput,” kata Ketua PWI Sampang, Ahmad Bahri, Sabtu (20/7/2019).

Dia mengatakan Polisi harus bersikap tegas terhadap pelaku tindak kekerasan tersebut karena tindakan intimidasi tidak dibenarkan. Bahkan Polisi tidak boleh takut menghadapi oknum kelompok yang melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan,” tegasnya.

“Kami meminta semua pihak menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik para jurnalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan,” timpalnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment