Pusat Perbelanjaan di Surabaya Wajib Tutup Jam 20.00 WIB Selama PPKM

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, memastikan jam operasional pusat perbelanjaan di Surabaya, ditutup jam 20.00 WIB, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu lebih lama satu jam dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pukul 19.00 WIB.

“Memang instruksi dari Mendagri tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal,” kata Whisnu, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Jatim secara virtual, Senin (11/1/2021).

Whisnu mengatakan, jam malam menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan, dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

“Kita juga melihat kabupaten/kota lainnya di Jatim, juga menutup pusat perbelajaan pukul 20.00 WIB,” katanya.

Selain jam malam, Whisnu menyatakan juga memberlakukan work from home (WFH) 75 persen, bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Kota Pahlawan. Namun, kata Whisnu, ada pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020.

Di antaranya, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan, kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, baik di sektor publik maupun swasta. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya juga tetap diizinkan untuk beroperasi. “Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan,” katanya.

Tidak hanya itu, berdasarkan diskusi pada rapat maka diadakan filterisasi dan pemantauan di setiap perbatasan kota. Terutama di tiga titik yakni, di Bunderan Waru tepatnya di depan Cito Mal, Tambak Oso Wilangun dan di wilayah Merr. “Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, usul dari Pak Kapolrestabes,” ujarnya.

Whisnu berpesan kepada warga Surabaya agar tidak trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. Ia berharap masyarakat bersama-sama tetap menjalankan prokes dengan ketat dimana pun berada. “Tujuannya semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan,” kata Whisnu. (Amal Insani)

Leave a Comment