Purna Bakti, DPRD Sampang Dihadiahi Uang Pesangon, Ini Besarannya

Gedung DPRD Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyiapkan anggaran untuk pesangon anggota dewan yang masa tugasnya berakhir Agustus tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sampang, Anwar Abdullah. Ia mengatakan masing-masing anggota dewan yang tidak lagi menjabat, akan menerima pesangon pada akhir masa jabatan dengan besaran yang berbeda.

“Semua anggota akan dapat, tapi besaran yang diterima berbeda, rencananya akan diberikan pada akhir masa jabatannya,” katanya, Jumat (26/7/2019).

Ia juga mengatakan bahwa, uang pesangon untuk ketua DPRD adalah enam kali lipat uang representasi senilai Rp2,1 juta, dengan total Rp12,6 juta. Lalu wakil ketua mendapat enam kali uang representasi Rp 1,6 juta dengan total Rp9,6 juta. Sementara anggota mendapatkan enam kali uang representasi sebesar Rp1,5 juta atau total Rp9 juta.

“Namun nilainya disesuaikan dengan jabatan anggota dewan masih dalam kajian,” tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pemberian uang pesangon untuk Dewan nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dimana dalam pasal 19 mengatakan anggota dan pimpinan DPRD diberikan uang Purnabakti. Namun pihaknya memakai yang tertinggi paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.

“Apabila pembayaran uang pesangon keluar dari aturan PP 18 itu, maka dipastikan akan jadi temuan, dan kami tidak ingin sejarah kelam periode sebelumnya yang bermasalah hingga berurusan dengan terulang kembali,” tegasnya.

“Semua harus sesuai dengan aturan yang ada, itu kunci utamanya,” tandasnya.

Berikut daftar 45 Anggota DPRD Sampang dengan gaji pokok dan tunjangan:

Gaji Pokok :
Ketua : 2.100 ( 6.305.500
Wakil ketua : 1,680 (5.023.400
Anggota : 1, 575 (4.800.000)

Tunjangan jabatan :
Ketua : 3.045.000
Wakil : 2.436.000
Anggota : 2.283.750

Tunjangan Transportasi :
Ketua dan Wakil Tak Dapat
Anggota : 8.250.000 (15 persen)

Tunjangan Perumahan (15 persen):
Ketua : 9.000.000
Wakil : 8.000.000
Anggota : 7.500.000

Tunjangan Komunikasi :
Ketua, wakil, anggota : Rp 10.500.000 (pph 15 persen)

Tunjangan Reses :
Ketua, wakil, anggota : 10.500.000 (pph 15 persen ) satu tahun 3 kali.

Total :
Ketua : 37.100.000
Wakil : 34.209.500
Anggota : 33.333.750

(Hyd/Lim)

Leave a Comment