Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 2 Jan 2019 13:29 WIB ·

Puluhan Rumah Sakit di Jatim Terancam Tak Bisa Beri Layanan BPJS Kesehatan


Puluhan Rumah Sakit di Jatim Terancam Tak Bisa Beri Layanan BPJS Kesehatan Perbesar

Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 11 Rumah Sakit di Jawa Timur terancam terhenti dalam melayani pelayanan BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan status akreditasi Rumah Sakit yang tidak d. 

Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo menyebut dari 315 rumah sakit di Jatim yang telah tergabung dengan BPJS Kesehatan, ada 11 rumah sakit yang terancam tidak bisa melayani pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.

“Dari 11 rumah sakit tersebut salah satunya adalah Husada Utama Surabaya dan rumah sakit Ibnu Sina Gresik,” kata Handaryo, saat sosialisasi peraturan direksi No. 81 tahun 2018 dan visi BPJS Kesehatan tahun 2021 yakni ‘Terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi’, Rabu (2/1).

Menurut Handaryo, terancamnya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan lantaran masa akreditasi pihak rumah sakit telah habis. Bahkan, ada yang belum mengurus terakreditasi. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Permenkes tahun 2019 yang mewajibkan seluruh rumah sakit yang melayani BPJS kesehatan harus memiliki akreditasi. 

“Hal ini agar standarisasi layanan terjaga, sehingga keamanan kesehatan pasien terjamin,” imbuhnya.

Handaryo menyebut, batas akhir melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit sampai Juni 2019. “Rumah sakit harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kemenkes sebelum melayani pelayanan BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini dari 11 rumah sakit yang terancam diputus layanan BPJS Kesehatan tersebut, ada satu rumah sakit yang dulunya Puskesmas yaitu Rumah Sakit Bawean yang tidak direkomendasikan oleh Kemenkes. 

Disamping itu, kata Hamdaryo, di tahun 2019 BPJS Kesehatan Jatim tengah fokus pada peningkatan kemampuan pembiayaan kesehatan, meningkatkan kepuasan peserta serta meningkatkan kapasitas operasional organisasi.

Hal ini sesuai dengan peraturan direksi No. 81 tahun 2018 dan visi BPJS Kesehatan tahun 2021 yakni ‘Terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi’.

“Di tahun 2019, kami fokus pada peningkatan kemampuan pembiayaan kesehatan, meningkatkan kepuasan peserta hingga peningkatan kapasitas operasional organisasi,” pungkasnya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL