BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Petugas kepolisian resor (polres) Bangkalan menangkap dua orang spesialis pencurian yang kerap meresahkan masyarakat Bangkalan.
Edi Susanto (35) spesialis curanmor, Warga Bancaran, Bangkalan dan Mat Bakri (59) spesialis maling sapi, warga Sendang Dajah, Labang, Bangkalan diringkus beberapa hari yang lalu setelah selama satu tahun berstatus buron.
Keduanya merengek kesakitan setelah kaki keduanya dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, kasus keduanya sudah lama terjadi dan mereka melakukannya tidak sendirian, melainkan bersama teman-temannya yang lebih dulu dijebloskan ke penjara.
“Seperti Edi ini, dia mencuri sepeda motor bersama kedua temannya yang sudah divonis,” terang dia saat press release di Mapolres Bangkalan, Kamis (19/12).
Mat Bakri, lanjut dia, mencuri sapi juga melakukan bersama tiga temannya, dua teman lainnya sudah divonis, sedangkan satu lagi masih buron.
“Selama status DPO belum dicabut, kita akan terus kita buru, dan ini buktinya,” lanjut dia.
Saat ditanya waktu DPO lari dan bersembunyi di mana, kedua tersangka menjawab lari ke tempat yang berbeda. Edi Lari ke Jakarta, sedangkan Mat Bakri ke Surabaya.
Kini pelarian keduanya telah berakhir setelah timah panas petugas menembus kaki mereka dan keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh dan sembilan tahun penjara. (Moh Iksan)