PT. PPI dan PT. Sumekar Akui Jual Beli Solar

Kuasa Hukum PT. PPI, Farid Fathoni (Kiri), Kuasa Hukum PT. Sumekar, RA Hawiyah Karim (Kanan)

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kuasa Hukum PT. Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, Farid Fathoni dan Kuasa Hukum PT. Sumekar, RA Hawiyah Karim mengakui masing-masing perusahaan yang pernah melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Kuasa Hukum PT. PPI Cabang Sumenep, Farid Fathoni mengakui, perusahaan yang dibelanya itu pernah menjual BBM pada BUMD milik Pemkab Sumenep, yakni PT. Sumekar. Namun, Farid membantah PT. PPI menjual solar bersubsidi. Dia mengaku menjual solar industri.

“Kita pernah menjual ke PT. Sumekar, tapi saya pastikan itu bukan BBM bersubsidi, saya pastikan tidak. Itu solar industri bukan subsidi,” katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (16/01).

Farid juga mengklaim, PT. PPI Cabang Sumenep tidak pernah membeli BBM bersubsidi jenis solar ke PT. Jagad Energi. “Kami sama sekali tidak pernah membeli BBM bersubsidi jenis solar ke PT. Jagad Energi,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, tuduhan pembelian BBM bersubsidi seperti yang disampaikan Polda Jatim terhadap perusahaan milik Masduki Rahmad, tidaklah benar.

Menurutnya, urusan membeli dan penyaluran atau menjual ke perusahaan lain yang dilakukan PT. PPI kepada salah satu perusahaan plat merah adalah hal berbeda.

“Urusan menyalurkan dan membeli itu dua hal yang berbeda. Karena menyalurkan itu kan menjual, solar yang dijual PPI kan tidak harus dari PT. Jagad Energi. Nanti kita buktikan di persidangan,” jelasnya.

Senada dengan Farid, Kuasa Hukum PT. Sumekar, RA Hawiyah Karim juga mengakui PT. Sumekar membeli BBM jenis solar ke PT. PPI. Namun bukan solar subsidi, melainkan solar industri.

“Jadi, salah satu kapal PT Sumekar yang beroperasi itu memakai solar industri yang dijual oleh PT. PPI, bukan semua kapal ya,” kata perempuan yang akrab disapa Wiwik itu.

Disinyalir, lanjut Wiwik, PT. PPI tersebut tidak mengantongi izin niaga, sehingga itulah yang melatarbelakangi Direktur PT Sumekar dipanggil dan diperiksa Polda Jatim sebagai saksi.

“Kami tidak mempunyai tanggungjawab terhadap posisi tersangka MS ini, jadi beda ya, klien yang saya dampingi kapasitasnya sebagai saksi karena membeli solar industri kepada perusahaan tersebut,” kata Wiwik.

Terpisah, Tim Hukum Polda Jatim yang diwakili AKBP Sugiharto, usai sidang kepada sejumlah media menegaskan, penyidik pasti sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait penetapan Kacab PT. PPI Sumenep berinisial MS itu sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka, tentu penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, nanti akan dibuktikan pada saat proses persidangan praperadilan,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT. PPI.

Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.

BBM ini diduga dibeli oleh PT. PPI dari PT. Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 6.000 per liter. (Abdus Salam).

Leave a Comment