SURABAYA, Lingkarjatim.com-PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) yang berada dibawah naungan ini BUMD Provinsi Jatim ini dianggap abai terhadap kesepakatan mediasi dengan Jaka Jatim, pasca menjalani sidang sengketa informasi di KI (Komisi Informasi) Jatim pada 9 Mei 2017.
Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi mengatakan, seharusnya setelah inkcrah PT PJU menyerahkan informasi yang diminta, yang mana itu berupa dokumen laporan keuangan, laporan laba rugi perusahaan dan laporan corporire CSR yang sudah di audit. Akibat sudah melebihi masa inkrah maka Jaka Jatim akan mengambil langkah hukum.
“Karena mereka tidak menyerahkan informasi yang diminta sampai saat ini, ya saya akan mengambil langkah hukum, bisa di laporkan ke polda jatim atau PTUN untuk penetapan dan penyitaan” Katanya kepada Lingkarjatim.com Minggu (18/06/2017)
PT PJU yang bergerak dibidang Migas dan Energi ini, kata Mathur, tiap tahun disuntik dana miliyan bahkan assetnya sudah mencapai triliyunan. Dalam permohonan informasi yang dilayangkan Jaka Jatim, menurutnya hanya ingin mengetahui sumbangsihnya terhadap Provinsi Jatim dan PT PJU mempunyai anak perusahaan berapa. Jaka Jatim akan tahu secara detail jika informasi itu diberikan.
“Karena memang selama ini kita main asumsi terkait informasi yang masuk ke Jaka Jatim, itu sangat rawan diselewengkan” Ujarnya
Dia menambahkan, info terakhir dari kuasa hukum PT PJU bahwa permasalahan sengketa informasi ini sudah diambil alih oleh Kabiro Hukum Pemprov jatim.
“Terakhir saya tanya kekuasa hukumnya (PT PJU), katanya permasalahan ini di handle Kabiro Hukum Pemprov Jatim. Ini ada apa sebenarnya” Pungkasnya. (sul/Nir)