Proyek Pemeliharaan Jalan Tak Dikerjakan, Kejari Sumenep Tahan Dua Tersangka

Dua tersangka (rompi merah) saat ditangkap pihak Kejari Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menetapkan tersangka proyek pemeliharaan berkala jalan Sonok – Karang tengah, Kamis (06/12). Pada kasus korupsi tersebut, Kejari menetapkan dan menahan dua tersangka inisial FAH dan HA selaku rekanan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut, Jaksa Penyidik telah menemukan minimal 2 aIat bukti dan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya, dari hasil gelar perkara, terhadap perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Kata Kasi Intelejen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana.

Dijelaskan Wisnu, Paket proyek itu memiliki nilai kontrak senilaiĀ  Rp. 925.420.000, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep. Sesuai kontrak, dinas terkait memberikan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 247.400.000.

“Namun, uang muka (Rp. 247.400.000) tersebut tidak digunakan untuk pemeliharaan jalan Sonok-Karang Tengah, melainkan digunakan untuk kepentingan tersangka, sehingga hasil pengerjaannya 0 (nol),” Tambah Wisnu.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini Kamis tanggal 06 Desember 2018 dengan alasan subyektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kedua tersangka didakwa melanggar pasal 2 Jonto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP subsidiar pasal 3 Jonto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan obyektif bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” Tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment