Proyek Mandeg, Tanah Akses Masuk Dermaga Gili Iyang Belum Dimiliki Pemkab

Jembatan Gili Iyang

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Masalah pembangunan dermaga di Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur kian pelik. Selain proyek yang saat ini masih mandeg, tanah yang menjadi akses masuk ke dermaga itu dikabarkan belum juga dibebaskan. Hingga saat ini, tanah itu masih dikabarkan milik pribadi atau perorangan.

“Sampai detik ini, pembebasan lahan itu belum dilaksanakan,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Masdawi kepada media ini, Selasa (17/10).

Ia pun mengaku tak mengerti, mengapa upaya pembebasan lahan akses masuk dermaga itu terkesan lambat. Jika pembebasan lahan dibebankan pada APBD Sumenep, mengingat tidak include dalam BK Provinsi tersebut, hal itu setidaknya dianggarkan pada PAK tahun 2020.

“Kalau untuk melanjutkan pembangunan jembatan itu nunggu audit BPK, okelah. Tapi untuk membebaskan lahan itu nunggu apa,” kata Politisi Partai Demokrat itu bertanya.

Iapun mengaku ragu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep sudah mendatangkan appraisal untuk menilai harga tanah tersebut. “Kalau appraisalnya sudah, seharusnya kan Dishub sudah mengajukan pada badan dan tim anggaran untuk pembebasan lanat tersebut,” katanya.

Hal ini, kata Masdawi akan berdampak signifikan terhadap azas manfaat dermaga itu sendiri. Kendatipun nantinya dermaga itu selesai dikerjakan namun tanah akses masuknya tidak dibebaskan, maka adanya jembatan itu akan terkesan sia-sia.

“Apakah Dishub ini mau menunggu jembatan selesai tanahnya baru mau di eksekusi, atau bagaimana. Ini arahnya yang tidak ketemu sampai saat ini,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Sumenep tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Agustiono Sulasno tidak menampik tanah itu belum dibebaskan oleh Pemkab. Namun, kata dia pada saatnya nanti, Pemkab Sumenep akan membebaskan tanah tersebut.

“Semua tanah yang akan digunakan untuk fasilitas umum, Pemerintah Kabupaten Sumenep pasti akan dibebaskan,” kata Agus ditemui di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (20/10) lalu.

Diketahui, pembangunan dermaga Gili Iyang dilaksanakan sekitar 2019 lalu dengan anggaran sekitar Rp 15 miliar. Anggaran ini merupakan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim terhadap Kabupaten Sumenep.

Hingga masa kontrak habis, pelaksanaan dermaga ini belum selesai, sehingga kontraktor pelaksana, PT Kolam Intan Prima diputus kontrak meski sudah diberi perpanjangan waktu. Sementara itu, tanah di pangkal dermaga, yang menjadi akses masuk ke dermaga itu, kabarnya hingga saat ini belum dibebaskan. (Abdus Salam)

Leave a Comment