Praperadilan Ditolak, Hakim Sebut Penetapan Tersangka ‘MS’ oleh Polda Jatim Sah

Sidang Pembacaan Putusan Prapradilan MS di PN Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com –– Sidang pra pradilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi berinisial MS akhirnya diputuskan. Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, Jum’at (24/01) siang.

Amar putusan dibacakan hakim tunggal Wahyu Widodo. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, penetapan MS sebagai tersangka oleh Polda Jatim selaku tergugat dinyatakan sah menurut hukum.

“Menolak permohonan pra peradilan sepenuhnya,” kata hakim itu dalam putusannya.

Kuasa Hukum tersangka MS, Farid Fatoni mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut. Sebab, dalam pertimbangan putusan itu hakim bicara soal fakta, namun dalam persidangan tidak menghadirkan saksi fakta.

“Bicara fakta, tapi saat kami menghadirkan saksi fakta ternyata ditolak kan aneh,” kata Farid dihubungi melalui sambungan teleponnya oleh media.

Dia menuturkan, pihaknya juga menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan. Makanya, atas putusan itu pihaknya berencana akan melaporkan hakim ke KY (Komisi Yudisial).

“Ya, kami akan laporkan nanti ke sana (KY, Red),” ujarnya..

MS sendiri adalah Kepala Cabang Sumenep PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus BBM Bersubsidi oleh Polda Jatim. Berdasarkan penuturan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, MS ditetapkan tersangka soal izin niaga.

Kemudian, MS mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Versi MS, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai janggal.

Namun, pada saat itu Tim Hukum Polda Jatim menilai penetapan MS sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena penetapan MS, telah memenuhi dua alat bukti.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersubsisi di Bangkalan. Kasus itu dikembangkan sampai di Kabupaten Sumenep. Korps Bhayangkara menemukan tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Tangki tersebut yang diduga milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI). Isi BBM jenis solar itu diduga didapat dengan cara membeli dari PT Jagad Energy dengan harga Rp 5.700.

Kemudian, oleh PT PPI dijual kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter.

Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter. (Abdus Salam)

Leave a Comment