Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Jun 2017 03:39 WIB ·

PPID Provinsi Jatim Keberatan atas Judul Berita Lingkarjatim.com, Kok Bisa?


PPID Provinsi Jatim Keberatan atas Judul Berita Lingkarjatim.com, Kok Bisa? Perbesar

Koordinator Layanan Informasi PPID Provinsi Jawa Timur Agus Dwi Munahan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Koordinator Layanan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi Jatim, Agus Dwi Munahan merasa keberatan atas judul berita lingkarjatim.com “Kisruh Informasi Publik, PPID Kaget saat Pemprov Jatim Dilaporkan ke PTUN” yang terbit Selasa (13/06/2017).

Selain itu ia juga keberatan dengan judul berita “Abai atas Putusan Sidang, Peringkat 1 KIP Pemprov Jatim Diragukan” yang terbit Kamis (08/06/2017). Keberatan itu disampaikannya melalui pesan aplikasi Whatsapp Massanger kepada wartawan lingkarjatim.com.

“Maaf Mas, Kisruhnya dimana dan abaikannya dimana, Tolong saya diberi penjelasan secara tertulis dan tujukan ke PPID Jatim, sehingga dapat dijadikan bahan masukan dan untuk penyempurnaan kinerja PPID, saya tunggu dan matursuwun,” Tulisnya via aplikasi Whatsapp Massanger, Rabu (14/06/2017).

Untuk klarifikasi Wartawan lingkarjatim.com sudah menjelaskan alasan pembuatan judul tersebut kepada yang bersangkutan, namun ia tetap ngotot minta pihak lingkarjatim,com mengirim surat penjelasan ke PPID Provinsi Jatim. Wartawan lingkarjatim.com juga sudah menyarankan agar ia mengirimkan surat ke redaksi sebagai bentuk hak jawab. Namun sayang pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada respon. Pihak lingkarjatim.com akan tetap berpegang teguh bahwa penulisan judul itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Aliman Harish Direktur lingkarjatim.com menjelaskan jika PPID Provinsi Jatim merasa keberatan atas judul tersebut, maka yang bersangkutan dipersilahkan melakukan rilis atau memakai hak jawabnya sesuai UU Pers untuk meluruskan apa yang menjadi keberatan.

“Jangan justru kebalik, media kok disuruh memberikan penjelasan lewat surat ke PPID, hentikan memakai gaya orde baru yang bermodel otoriter, bukan saatnya pejabat memakai gaya seperti itu,” Ungkapnya.

Judul tersebut muncul setelah Jaka Jatim selaku Pemohon Informasi Publik, melaporkan Pemprov Jatim (Termohon) ke PTUN Surabaya, Selasa (06/06/02017). Itu dilakukan karena berkas DPA SKPD yang dikirim PPID Jatim yang diminta melebihi dari masa inkracht (14 hari kerja) dari sidang putusan KI (Komisi Informasi) Jatim yang dimenangkan Jaka Jatim 1 Maret 2017.

 

Surat penetapan Ketua PTUN Surabaya yang diterima Jaka Jatim

Sedangkan, Direktur Jaka Jatim Mathur Husyairi mengatakan bahwa surat data atau Informasi Ringkasan Salinan Dokumen DPA SKPD dikirim pada 17 Maret 2017 dan sampai kepadanya pada 19 Maret 2017. “Itu kan sudah lewat (inkracht), karena itu sudah lewat saya berhak dong membawa perkara itu ke PTUN Surabaya, karena tidak ada upaya banding. Jadi di PTUN kan dan saya minta penyitaan,” Ujar pria yang akrab disapa Mathur itu.

Mathur menambahkan surat penyitaan dari PTUN Surabaya sudah keluar dan menetapkan keputusan KI Jatim sudah inkracht. “Isi surat tersebut, menetapkan mengabulkan permohon eksekusi Jaka Jatim, menyatakan keputusan KI Jatim 28/02//2017 dapat dilaksanakan” Katanya.

Ia menilai PPID Pemprov Jatim masih abai terhadap undang-undang keterbukaan informasi dengan anggapan ketika masyarakat meminta informasi masih melewati proses sengketa informasi.

“Orang kalau tidak mengabaikan UU tidak ada sengketa, pemohon minta (informasi) ya dikasih, tidak perlu bersengketa. Berarti kalau banyak sengketa mereka ini tidak konsisten terhadap UU No. 14 Tahun 2008” Pungkasnya. (sul/lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA