Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Feb 2018 11:39 WIB ·

Posting Status Ujaran Kebencian, Pentolan 212 Ditangkap Polresta Sidoarjo


Posting Status Ujaran Kebencian, Pentolan 212 Ditangkap Polresta Sidoarjo Perbesar

Pers rilis yang dilakukan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com –  Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pentolan gerakan 212 atas nama Emir Rianto (56). Warga RT 01 RW 09 Perumahan Deltasari Indah M-12 Desa Kureksari Kecamatan Waru itu ditangkap lantaran menyebar postingan Facebook The Family Muslim Cyber Army (MCA).

Diketahui Emir ini sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di akun facebooknya. Emir menggugah status Foto Kapolri dengan tulisan. “SAYA MEWAKILI KELUARGA BESAR MABES POLRI MEMOHON MAAF KEPADA SELURUH UMAT ISLAM INDONESIA ATAS KEJADIAN PENGINJAKAN KITAB SUCI AL QURAN, YANG DILAKUKAN KESATUAN DENSUS 88 DAN SIPIR MAKO BRIMOB DEPOK (KAPOLRI Ir. Jend Tito Karnavian) lalu dituliskan dalam kolom status. ” MEMANCING DI AIR YANG KERUH …. TIDAK JAUH BEDAH DENGAN PENGHINA PENGHINA AL QURAN …” HUKUMAN YANG PANTAS ADALAH PEGAL LEHERNYA MESKI DIA SEORANG MUSLIM!!!…”

Selain itu juga Emir menggugah status dengan sebuah gambar logo BANSER (ANSOR) dan ditambahkan kalimat “SETUJUKAH ANDA JIKA ORMAS YANG GIAT JAGAIN GEREJA GIAT BUBARKAN PENGAJIAN DAN GEMAR DANGDUTAN DIBUBARKAN?” Dan pada gambar logo BANSER (ANSOR) ditambahkan tanda salip (lambang Agama Nasrani) didalamnya disertakan perkataan “BENARKAH LOGO BANSER SPRTI INI..!! ASTAGFIRULLAH.. PENTESAN!!?

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, postingan yang diunggah Emir dapat menibulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu. Dan dalam posting tersebut terdapat beberapa akun facebook lain yang melakukan komentar.

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ” ujarnya saat pres rilis, Rabu (28/2/2018).

Ditegaskan Himawan, atas postingan itu, tersangka telah diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan sebegaimana dimaksudkan dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Atas perbuatannya tersangka akan diancam pidana penjara selama lamanya enam tahun,” tukasnya.

Saat itu juga, Emir Rianto juga membacakan pernyataan minta maaf atas kekhilafan yang dilakukannya, terutama kepada Kapolri dan masyarakat lainnya yang resah atas unggahan status di akun facebook pribadinya.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolri dan masyarakat luas secara keseluruan. Saya akui ini khilaf saya,” ucapnya di depan Kombespol Himawan Bayu Aji dan Kompol Muhammad Harris.

Ditanya soal aktifitasnya, Emir mengaku pernah ikut kegiatan aksi gerakan 212 di Monas Jakarta Waktu lalu. Aktifitas lainnya sebagai seorang guru ngaji. Terkait postingan akun facebooknya tujuannya ingin membela agama Islam.

“Tidak lain hanya untuk menegakkan dan membelah Islam,” pungkasnya. (Ham/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL