SIDOARJO, Lingkarjatim.com- Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk dua pelaku pengeroyokan atas nama Ahmad Syamsuddin Abdullah Alias Pampam (23), Desa Ngelom 1/187, Kecamatan Taman, dan Dwi Cahyo Santoso alias Kawot (25), Desa Krembangan, Kecamatan Taman.
Pelaku melakukan aksinya bersama dua tersangka dari tiga rekannya yang saat ini masih dinyatakan DPO. Adalah Rizky Wijonarko. Aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh tersangka di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman depan SPPU.
Diketahui Nur Hasan korban pengeroyokan dan kekerasan adalah ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Surabaya, bersama sopirnya Hasip yang saat itu menaiki mobil sedan dari arah Krian- Surabaya.
Kejadian itu bermula ketika pelaku usai pesta minuman keras dan sedang kondisi mabuk.
Pada saat itu, mobil korban berpapasan dengan para pelaku saat putar balik ke Krian. Lalu, Rizky menghampiri mobil dan terjadilah cekcok mulut dengan Nur Hasan.
Saat itulah, Rizky melakukan pemukulan terhadap Nur Hasan yang duduk disamping kiri pengemudi. Melihat kejadian itu, Pampam dan Kawot menghampiri dan ikut memukul korban.
“Korban lalu keluar dari mobil melarikan diri loncat ke sungai untuk menghindari pukulan para preman tersebut,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo, Minggu (8/9/2018).
Meskipun melarikan diri, korban tetap dikejar oleh para pelaku. Lalu HP android Samsung S8 milik korban diminta paksa oleh para pelaku.
“Atas laporan korban tersebut kami melakukan pemeriksaan saksi saksi, dan kami berhasil menangkap dua pelaku dirumah dan satu masih DPO,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP pasal 170 KUHP dengan tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Ahmad Nawardi Ketua HKTI Jawa Timur yang ikut mendampingi mengatakan, sangat mengapresiasi langkah kerja Polresta Sidoarjo yang telah mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Ketua HKTI Surabaya.
“Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Sidoarjo yang telah mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Anggota DPD RI ini singkat. (Mam/Atep/Lim)