Polres Sumenep Tembak Mati DPO Pembunuhan, Begini Kronologinya

Jasad pelaku saat digotong usai ditembak

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep melakukan penangkapan paksa terhadap salah seorang DPO Pembunuhan, MD (45), warga Dusun Parebaan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.

Menurut keterangan Polres Sumenep, pihak kepolisian melakukan tembakan peringatan, namun karena pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, petugas melepaskan tembakan yang mengenai badan pelaku sehingga pelaku tewas.

“Polisi sudah melakukan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan, dan MD melawan dengan menggunakan senjata tajam (pisau),” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, IPTU Joni, Selasa (10/7/2108).

Pelaku menjadi DPO setelah melakukan pembunuhan di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Pelaku membunuh seorang warga atas nama Ali Rifa’i di tahun 2014.

“MD itu merupakan salah satu pelaku pembunuhan di Kecamatan Pasongsongan empat tahun silam, sehingga sebelumnya yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Sumenep telah menangkap 3 (tiga orang) yang terlibat dalam pembunuhan tahun 2014 tersebut. Diantaranya AR (29) dan Z (37) yang merupakan warga desa Montorna Kecamatan Pasongsongan, serta S (35) warga Dusun Bato Bintang Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang. (Lam/Lim)

Leave a Comment