
SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil meringkus dua orang spesialis pencuri Handphone (HP). Penangkapan terhadap keduanya dilakukan tanggal 02 Desember 2018 lalu. Dua orang yang ditangkap yakni berinisal DP (16) warga desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan F (27) warga Desa Laok Janjang Kecamatan Arjasa.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri mengatakan, kedua tersangka mengambil HP dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor sambil berjalan keliling sampai menemukan sasaran, setelah menemukan sasaran tersangka mendekati sasaran dan selanjutnya mengambil HP korban. Tak hanya itu, kedua tersangka juga memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.
“Peran tersangka F sebagai pengemudi dan yang mempunyai inisiatif menentukan korban, sedangkan tersangka DP sebagai eksekutor,” Kata Heri, Kamis (13/12).

Penangkapan keduanya, kata Heri berawal dari informasi terkait adanya barang bukti HP hasil pencurian dengan TKP Jl. Raung Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep pada 11 Desember 2018.
“Selanjutnya anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap DP, dari hasil interogasi mengatakan bahwasanya pelaku pencurian tersebut adalah tersangka F,” Tambahnya.
Mendengar hal tersebut, anggota reskrim melakukan Lidik keberadaan pelaku, dah sehari setelahnya (12 Desember 2018) Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa pelaku F berada di kapal Sumekar rute Kangean-Kalianget. “Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku F pada saat turun dari kapal Sumekar,” Ucap Heri.
Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa kedua tersangka setidaknya telah melakukan pencurian HP sebanyak tiga kali. “Mereka juga pernah melakukan pencurian HP di panggung lapangan gotong royong Kelurahan Pajagalan, kemudian di Jalan Raung Desa Pabian, serta di Jalan Raya Gapura Ds Bangkal Kec Kota Kab Sumenep,” Tukasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol M 6802 WZ yang digunakan untuk mencuri, serta 1 Unit HP merk Vivo warna hitam. Sementara itu, tersangka F yang masih dibawah umur diserahkan ke PPA. (Lam/Lim)