Polres Sumenep Diminta Bongkar Agen dan Jaringan Pengoplos Beras

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kerja keras Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membongkar keberadaan supplier nakal pengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi warga kurang mampu mendapat apresiasi.

Apresiasi itu, salah satunya datang dari warga Kecamatan Giligenting, daerah yang menjadi sasaran distribusi beras campuran merek Bulog dengan beras petani dan dikemas dalam kemasan beras merek ‘Ikan Lele Super’ takaran 5 Kg namun berhasil digagalkan Polisi akhir bulan Februari lalu.

“Kami sebagai warga Giligenting mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian mengungkap permainan beras oplosan yang hendak didistribusikan ke pulau kami,” terang Sahrul Gunawan, Minggu (22/3/2020).

Kendati mengapresiasi, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumenep Independen itu meminta Kepolisian juga membongkar agen pemesan beras itu ke UD Yudha Tama Art, supplier yang digrebek Polisi saat melakukan pengoplosan beras.

“Polisi harus mampu membongkar jaringannya, siapa pemesan di bawah, siapa yang berafiliasi dengan UD Yudha Tama Art dan lain lain, ini persoalan nasib warga miskin,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang UD Yudha Tama Art di Jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep. Saat digrebek, diketahui di gudang itu sedang dilakukan pencampuran beras antara beras Bulog dengan Beras petani.

Beras yang sudah dicampur dan disemprot dengan cairan pandan itu, kemudian dikemas dalam merek ‘Ikan Lele Super’. Rencananya, beras itu akan dikirim ke Kecamatan Giligenting untuk memenuhi kebutuhan program BPNT.

Dari kasus yang menyita perhatian publik itu, Polisi menetapkan LA (Inisial, pr), pemilik gudang sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya, diantaranya adalah pekerja di gudang itu kini masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, LA dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, kata Deddy pasal-pasal yang disangkakan itu sudah tepat.

Mantan Kasatreskrim Polres Tanggerang Kota itu menjelaskan, LA dijerat dengan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia menyampaikan akan mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus tersebut.

“Sementara kita tetapkan LA sebagai tersangka sebagai pemiliknya, tidak menutup kemungkinan, kami sedang melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta berikutnya,” kata Deddy, Jum’at (20/03) lalu.

Bahkan, Deddy mengatakan, pihaknya akan mendalami agen atau e-warung yang memesan beras tersebut. Kata dia, beras itu memang diutamakan dikirim ke kepulauan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, beras itu juga akan dikirim ke pulau lain selain Kecamatan Giligenting.

“Ini diutamakan di kepulauan, jadi kemarin berdasarkan faktanya, ini direncanakan mau dikirim ke Pulau Giligenting. Berarti pulau-pulau lainnya bisa jadi samahalnya,” ucapnya. (Abdus Salam).

Leave a Comment