Polres Sampang Tangkap L300 Bermuatan 1.300 Liter Solar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menangkap M (inisial) 45 tahun. Warga Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates ini ditangkap atas kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Tersangka diamankan di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang pada tanggal 13/02 lalu. Dengan barang bukti 38 jerigen berisi solar, berisi 1.300 liter dan 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up L 300 Nopol M 9948 NA warna hitam.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi warga. Polisi lantas merespon info itu dengan penyelidikan.

“Tim membuntuti kendaraan ini dan langsung memberhentikan untuk dilakukan pengecekan terhadap kendaraan itu,” katanya.

“Dan benar saja, kami temukan puluhan jerigen solar siap diedarkan kepala pelanggannya, seperti nalayan dan lainnya,” Kapolres menambahkan.

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi membawa puluhan jerigen, mobil dan sopirnya ke Mapolres Sampang.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 55 UU RI no 20 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Tersangka mengaku melakukan perbuatannya baru pertama kali,” ungkap Didit.

(Abdul Wahed)

Leave a Comment