Polres Sampang Sita Barang Bukti Tanda pengenal LSM KPK Dari Tangan Tersangka Pemerasan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda pengenal anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) dari tangan tersangka pemerasan yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Makboel Kota Sampang.

Selain itu, juga diamankan, 4 kartu LSM lainnya milik tersangka R, satu buah kartu LSM milik tersangka A, dan uang tunai sebanyak Rp. 19.400.000, petugas juga menyita tiga handphone merek Vivo dengan sim card XL nomor 081907653XXX, Nokia type X6 warna hitam dengan nomor 085935373XXX, iPhone XS warna gold, dua lembar screenshot percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka R, dan 4 lembar screenshot percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka A.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz dalam press release di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat, mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti tersebut diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus pemerasan terhadap korban.

Dikatakannya, dugaan kasus tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, korban AB (Inisial) mendapat informasi kalau proyek saluran air pada tahun 2019 didatangi oleh tersangka, selanjutnya korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi, apabila ada temuan tidak perlu menghubungi Ketua Pokmas yang mengerjakan proyek, cukup berhubungan dengan korban.

“Kemudian terjadi komunikasi antara korban dengan tersangka, yang mana tersangka mengancam korban dengan cara akan melaporkan permasalahan itu ke pihak yang berwenang,” katanya.

“Apabila tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000 kepada tersangka,” timpalnya.

Atas ancaman tersangka. Dilanjutkannya, korban merasa takut, terancam dan diperas. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 22 WIB di cafe KEnKARO, korban menemui tersangka dan tersangka menerima tawaran korban yaitu menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000 kepada tersangka, karena korban tidak membawa uang yang diminta tersangka sehingga korban hanya memberikan uang sebesar Rp. 19.400.000 untuk sisanya dibayarkan keesokan harinya, apabila tidak dilunasi tersangka akan tetap melaporkan ke pihak berwenang.

“Melihat tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban akhirnya korban menyerahkan uang itu kepada tersangka dan uang itu diterima oleh tersangka,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment