Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Mar 2023 16:35 WIB ·

Polres Bangkalan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Bangkalan


Polres Bangkalan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Bangkalan Perbesar

Para tersangka dugaan pengeroyokan santri di Bangkalan (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Geger.

9 tersangka tersebut antara lain; tersangka dengan inisial NH (19), GAD (19), U (20), AZ (17), RR (17), RM (17), ZA (20), W (17) dan Z (19).

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, 9 tersangka tersebut merupakan santri senior (pengurus) di pendok pesantren tempat terjadinya pengeroyokan tersebut.

Meski sebagai senior dari korban, kata Wiwit, 4 orang dari sembilan santri tersebut masih dibawah umur, sehingga prosesnya disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Sudah kita tetapkan total 9 tersangka, 5 orang sudah kita tahan, 4 orang anak berhadapan dengan hukum juga sudah kita tempatkan di panti rehabilitasi sosial Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Senin (13/03/2023).

Wiwit mengaku, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, sebab menurutnya, masih ada kemungkinan ada tambahan tersangka.

“Kemungkinan masih ada tambahan tersangka, untuk sementara 9 orang ini yang kita tetapkan tersangka,” katanya.

Selain itu, Kapolres Bangkalan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangkalan agar tidak main hakim sendiri jika ada tindakan melanggar hukum, termasuk di lingkungan pesantren.

“Kalau ada pelanggaran pidana, laporkan saja ke penegak hukum, jangan main hakim sendiri, karena yang memutuskan bersalah adalah pihak kepolisian, bukan kelompok atau perorangan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan terjadi pada tanggal 07 Maret 2023 malam.

Korban berinisial BT dikeroyok oleh para seniornya (pengurus) karena diduga telah melakukan pelanggaran di pondoknya, sehingga BT meninggal dunia. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA