Politisi PKB Resmi Dilaporkan dengan Dugaan Kasus Perselingkuhan ke BK DPRD

Didik (kanan) bersama pengacaranya usai melaporkan dugaan perselingkuhan politisi PKB ke BK DPRD Banyuwangi

BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Politisi PKB, Ahmad Taufik dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Senin (22/1/2018). Dia dilaporkan atas dugaan asusila atau perselingkuhan dengan perempuan berinisial RE pada awal Desember 2017 lalu.

Pelapor kasus ini adalah Didik Aman Pratama (35) warga Desa Bansring, Kecamatan Wongsorejo yang tak lain adalah suami RE. Didik datang ke BK DPRD dengan didampingi dua pengacaranya yaitu Zainuri Ghazali dan Abdurrahman.

“Hari ini, saya sebagai kuasa hukum pak Didik melaporkan pak Ahmad Taufik ke BK DPRD Banyuwangi. Ini dilakukan atas permintaan saudara Didik. Sebenarnya kami sudah memberi kesempatan selama sepekan, tetapi tidak ada respon. Sehingga hari ini saya melapor secara resmi,” kata Zainuri di samping Didik.

Pasalnya dalam laporan itu, Didik dan pengacaranya menyerahkan berkas dugaan kasus perselingkuhan. “Berkas yang berkaitan dengan semua dugaan asusila atau perselingkuhan sudah diserahkan ke BK DPRD,” kata Zainuri.

Laporan atau pengaduan dugaan kasus perselingkuhan politisi PKB dengan RE, mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi.

Ruliyono, wakil ketua BK DPR Banyuwangi mengatakan, laporan yang disampaikan warga Bansring segera ditindaklanjuti. “Nanti saudara Ahmad Taufik akan segera dipanggil untuk diklarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan terkait laporan itu Taufik tidak terkejut. Politisi PKB itu sudah dengar beberapa waktu lalu.

“Dari yang saya dengar orang-orang itu lapor BK bukan cuma hari ini tetapi sudah beberapa waktu lalu,” kata Taufik melalui WhatsApp.

Dikatakan, setiap orang memiliki hak untuk melapor. “Siapapun punya hak untuk melaporkan hal apapun kepada BK DPRD,” kata pria yang juga ketua komisi 4 DPRD Banyuwangi itu.

Begitu pun sebaliknya, orang yang dilaporkan juga berhak membela diri. “Cuma sebaliknya setiap orang yang dilaporkan ke manapun punya hak melindungi diri dalam membela kebenarannya,” pungkas Ahmad Taufik. (nur/lim)

 

Leave a Comment