PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pelaksanaan reklamasi pantai di Tlanakan Pamekasan terus berlanjut dengan luas kurang lebih 1 hektar oleh salah satu orang yang banyak modal.
Kemarin hal itu sempat mendapat penolakan dari salah satu kelompok pemuda yang mengatas namakan Laskar Merah Putih dengan menggelar aksi demonstrasi terhadap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Setelah penyampaian aspirasi itu disuarakan ahirnya mendapat tanggapan dari Pemkab melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni Amin Jabir yang menyatakan bahwa proses pekerjaan reklamasi pantai di Tlanakan akan diberhentikan sementara hingga ijinnya lengkap.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Pamekasan, M. Lutfi meminta pemerintah provinsi untuk melakukan penutupan pekerjaan reklamasi pantai di Pamekasan secara permanen sehingga tidak ada istilah ditutup sementara.
“Kenapa kami penyampaiannya terhadap Pemprov, karena rekalamsi yang terjadi di pantai Tlanakan itu merupakan tanahnya Pemerintah provinsi bukan Kabupaten,” ungkapnya, (24/3/2020).
Pihak mempunyai alasan kuat kenapa meminta pemerintah untuk menutupnya secara permanen, karena dengan adanya reklamasi pantai maka pohon mangrove akan tertebang, sementara untuk kekuatan untuk menangkis ombak air laut lebih kuat pohon mangrove dari pada beton.
“Manfaat lainnya apabila ditanami pohon mangrove maka akan menghasilakan penghijauan sehingga keindahan dan kesejukan bibir pantai bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. Tapi kalau dilakukan reklamasi maka keuntungannya hanya bisa dirasakan oleh sebagian orang saja yakni pengusaha tersebut,” paparnya.
Dengan begitu politisi PKB itu meminta terhadap Pemprov untuk tidak memberi ijin reklamasi pantai di Tlanakan hususnya dan di Pamekasan pada umumnya.
“Karena apabila pemerintah sudah memberi ijin satu kali, maka mereka akan berkali-kali untuk melakukan pelaksanaa reklamasi pantai dimana-mana,” kata M. Lutfi. (Supyanto Efendi).