Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Anggota PPS di Sampang

Pelaku penembakan saat diamankan di Mapolres Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap pelaku penembakan terhadap seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Subaidi (35) warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pelaku adalah Idris (30) warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Sokobanah.

“Kita sudah amankan pelaku penembakan yang terjadi di sebuah jalan Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok,” Kata Kapoles Sampang AKBP Budhi Wardiman, Jumat (23/11/2018).

Kapolres Sampang mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Karang Penang pada Kamis (22/11) sore pukul 16.00 WIB kemarin. Saat itu, pelaku hendak menuju perjalanan ke Kabupaten Pamekasan.

“Pelaku ditangkap 1×24 jam dari kejadian penembakan,” jelasnya.

Budhi menuturkan, pistol yang digunakan pelaku adalah senjata rakitan jenis pen gun. Senjata didapat dari teman pelaku inisial S.

“Dia memiliki senjata ini sewaktu konflik di Kalimantan,” ungkapnya.

Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu menjelaskan, korban ditembak satu kali oleh pelaku yang mengenani dada kiri bawah hingga tembus ke pinggang kanan korban. Sebelumnya Subaidi sempat mendapat pertolongan medis dan menghembuskan nafas terakhir di RS Dr Soetomo Surabaya.

Saat ini, polisi masih memintai keterangan pelaku untuk mendalami motif penembakan yang dilakukan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu.

Hasil keterangan sementara dari pelaku motifya sakit hati karena korban mengupload video tersangka di facebook (FB) dengan kata-kata kasar hingga mengancam akan membunuh tersangka.

Selain tersangka yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) diantaranya helm milik korban, sepeda motor milik korban, satu unit HP milik korban, tas hitam milik korban, baju korban yang terdapak bercak darah korban, sebatang ranting kayu kering terdapat bercak darah yang ditemukan di TKP dan satu unit sejata rakitan pen gun.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 1 ayat (1) UURI nomer:12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. (Hol/Lim)

Leave a Comment