Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Antar Kabupaten

Polisi saat merilis curanmor di Mapolda Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor di persawahan di Pasuruan. Komplotan ini juga merupakan pelaku curanmor antar kabupaten/kota di Jatim.

“Ada lima pelaku, dan mereka ini sudah beraksi sekitar 19 kali di Mojokerto, Gresik dengan mencari motor yang tergeletak di pinggir jalan. Juga mencuri motor yang diparkir di sawah di Pasuruan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, saat merilis curanmor di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/8/2019).

Adapun lima tersangka itu adalah Syaiful Anwar (34) warga Pasuruan, Ferdy (39) warga Pasuruan, Suwondo (37) warga Pasuruan, M Toyyibi (33) warga Pasuruan, dan Junaedi (38) warga Pasuruan. Akibat perbuatannya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku yang hendak kabur, yaitu Suwondo, Ferdy, dan Syaiful Anwar. “Selama ini pelaku ini bukan hanya mencuri, tapi juga mengancam korbannya dengan senjata tajam,” kata Gupuh.

Menurut Gupuh, lima tersangka ini sudah beraksi selama setahun. Polisi juga berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian. “Selama ini pelaku menjual semua kendaraan sepeda motor dengan harga Rp2 juta hingga Rp6 juta jika ada BPKB,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Selasa, 13 Agustus 2019. Saat itu polisi menangkap Toyyibi yang tengah menjual motor Vario hasil curian.

Polisi langsung menangkap Toyibi di rumahnya. Dari sana polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya Syaiful Anwar, Ferdy, Suwondo dan Junaedi. Kemudian polisi langsung membawa semua tersangka ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari sana polisi mengamankan barang bukti 19 motor yang merupakan hasil curian dari pelaku. Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian serat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Gupuh. (Mal/Lim)

Leave a Comment