Polisi Tahan Korlap Aksi di Asrama Papua

Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti alias Mak Susi (kaos dan topi hitam), jelang pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tri Susanti atau Mak Susi akhirnya ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Mak Susi adalah tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.

“Iya benar, Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam sejak pukul 00.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Susi, Sahid, Selasa (3/9/2019).

Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Sebab menurut Sahid, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” kata Sahid. 

Selain itu, Sahid menyebut pasal yang dikenakan Susi tidak memenuhi syarat penahanan. Karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Untuk itu, kata Sahid, seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya. 

“Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada,” kata Sahid.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan Ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.

Diantaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Mal/Lim)

Leave a Comment