BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menjelang kedatangan bulan suci Ramadhan, Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras (miras). Hasilnya, Polisi sita 101 botol miras.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, Tim gabungan Polres Bangkalan dari anggota Sat Intelkam, Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil menyita ratusan botol miras dari sebuah toko di Jalan Tunojoyo, Kelurahan Pejagan.
“Miras yang disita bukan miras yang berjenis oplosan tetapi miras yang isinya sudah diganti dengan bahan yang tidak ada kaitannya dengan merek minuman tersebut,” tegas
Dia menambahkan, sebanyak 101 botol miras buatan luar negeri yang berhasil disita terdiri dari Mansion House Whisky 35 botol, Gold Label 2 botol, Martell 9 botol, Red Label 5 botol, Blue Label 2 botol, Black Label 7 botol, Chivas Regel 18 botol, Hennesy 8 botol, dan 12 Arak botol besar, 5 arak botol kecil serta Asoka Whisky 3 botol. “Pemilik miras kami bawa untuk diperiksa,” imbuhnya.
Menurutnya, masih ada lokasi lain yang menjadi sasaran operasi skala besar ini. Pihaknya, juga sudah berkomitmen dengan polsek jajaran untuk menggelar operasi cipta kondisi menjelang Ramadhan tahun ini.
“Selanjutnya barang bukti kami uji di laboratorium dan dibandingkan dengan distributor resmi, sehingga penjual miras ini nantinya akan diproses sesuai aturan dan bisa dijerat dengan undang-undang yang berlaku, ” pungkasnya. (Nn_Hms/nir)