SAMPANG, Lingkarjatim.com– Meski sempat dramatis penangkapan tersangka narkoba, Mukid bin Satroli (38) warga Dusun Banrokem, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang, akhirnya berhasil dibekuk.
Sebelum petugas kepolisian berhasil membekuk tersangka, sebagian warga setempat ada yang menolak atas penangkapan tersebut.
Pria lulusan Sekolah Dasar itu di bekuk petugas di rumahnya selasa 28/8 sekitar pukul 20.00 wib atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Peristiwa penangkapan pelaku cukup dramatis karena sekelompok warga yang menghalangi saat penangkapan tersangka,” Kata Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman bersama Kasat Resnarkoba AKP Arief Kurniady, kamis (30/8/18)
Menurut Budi, saat melakukan penangkapan, Tim Satresnarkoba sempat di hadang dengan kayu yang membentang di tengah jalan hingga menyulitkan petugas.
“Penangkapan di lakukan atas laporan dari masyarakat, namun sebagian warga yang pro dengan pelaku sempat melakukan penghadangan,”tuturnya.
Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1pipet, uang pecahan 50 ribu 10 lembar, 1sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 timbangan dan 2 dompet warna coklat dan ungu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Saat ini Satresnarkoba Polres Sampang masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)