Ketiga tahanan yang diduga kabur tersebut, berinisial DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika, AW (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Desa Penambangan Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara pencurian kawat. Dan yang ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui Kec. Biboki Kab. Timor Tengah Utara Prov. NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Dua dari tiga tahanan yang diduga kabur tersebut berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka akan mendapatkan tambahan pasal melanggar hukum. Dan dipastikan akan lebih lama lagi mendekam di penjara karena melarikan diri. (Imam Hambali)