Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 Aug 2019 02:58 WIB ·

Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang


Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang Perbesar

Tersangka Saat diamankan Polsek Tulangan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi  meringkus seorang tersangka penipuan bernama Fredy Setyo Nugroho (46), Warga Green Park Desa Tado, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Ia menipu korban dengan cara menjadi dukun yang bisa menggandakan uang. Sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta. Akibat perbuatannya lelaki pengangguran ini ditahan di Mapolsek Tulangan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso. Ia menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan pelaporan yang dibuat korban atas nama Uut Ningwiyati (42), Warga Perum Cipta Menanggal I /18 Surabaya yang saat ini kontrak di Perumtas 3, Desa Grabagan Blok D, Kecamatan Tulangan.

“Kejadiannya pada 16 Juni 2019 lalu dan korban baru melapor pada 6 Agustus 2019 kemarin,” kata Ipda Sudarso, Selasa (20/8/2019).

Atas pelaporan korban itulah lanjut Sudarso, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku ini. 

“Pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggalnya,” terangnya.

Lebih jauh diterangkan Sudarso, Penipuan dengan modus penggandaan uang ini bermula saat korban mengenal pelaku melalui facebook dengan menggunakan akun FB dengan nama Maulana. Dari perkenalan tersebut akhirnya pelaku ketemuan dengan korban di Perumtas 3 Tulangan. 

“Saat itu pelaku mengatakan bisa menggandakan uang namun korban harus menyediakan mahar senilai Rp 50 Juta dengan alasan untuk biaya ritual,” paparnya.

Menurutnya, korban sudah termakan tipu daya yang dilancarkan oleh pelaku. Hingga korbanpun menyerahkan mahar kepada pelaku senilai Rp 40 juta. Namun setelah 7 hari berlalu usai mahar diserahkan korban, ritual  belum juga dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku kembali mendatangi korban, kali ini untuk meminjam 2 motor korban dengan alasan untuk memperlancar proses ritual,” ujarnya. 

Setelah menerima mahar dan dua unit sepeda motor, pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban. Sadar telah ditipu korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tulangan. 

“Dua hari setelah korban melapor, pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Gresik dengan sejumlah barang bukti kejahatan yng dilakukannya,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni motor Honda Vario Nopol. L 6803 DW dan Yamaha Lexy Nopol. L 4831 CJ milik korban, Sisa uang Rp 300 ribu, Dua pucuk keris, Boneka Batarakarang dan 3 Handphone.  Uang hasil menipu tersebut digunakan untuk biaya hidup, bayar hutang dan kontrak rumah.

“Atas perbuatannya, Tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (Mam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA