
SAMPANG, Lingkarjatim.com – Penanganan kasus pembuangan janin berusia 5 bulan di kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada Selasa (29/8/2023) lalu hingga kini terus berlanjut.
Pasalnya, Polres Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap ibu dari janin kelamin laki-laki bernisial A (19) dan pacarnya FR, guna untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan aborsi.
“Penemuan janin bayi laki-laki di RSUD itu sudah kami tindaklanjuti, dan pekan kemarin ibu bayi dan pacarnya sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin, Selasa 12/09/2023.
Menurut Muamar, penanganan kasus sudah naik tahap, dari penyelidikan ke penyidikan. Diakui, dalam kasus sudah ditemukan unsur pidananya untuk dikembangkan sebagai tersangka.
Bahkan pihaknya juga mengetahui kejelasan obat yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut. Namun, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih detail kepada publik dengan alasan masih proses melengkapi data.
“Untuk saat ini tinggal menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) ibu dan si janin dari Rumah Sakit. setelah itu baru kita gelar perkara untuk menentukan tersangka,” pungkasnya. (Jamaluddin/)