SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Pemeriksaan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, akan dilanjutkan pekan depan. Ini lantaran penyidik masih memeriksa saksi-saksi pada pekan ini.
“Pemeriksaan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan pada minggu ini, lantaran masih ada sekira 15 saksi yang harus diperiksa lebih dulu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 14 Oktober 2022.
Namun, Dirmanto tidak merinci siapa saja belasan orang saksi tersebut. Di antaranya, tujuh saksi dari personel polisi, juga saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Malang. “Jadi, Minggu ini penyidik maraton melakukan pemeriksaan,” katanya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selain itu, Polri juga menetapkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dari keenam tersangka itu, baru tiga tersangka menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian ditunda, lantaran tidak didampingi kuasa hukum.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Amal/Hasin)